Cara Perpanjang SIM Online via Ponsel, Bisa Dikirim ke Rumah
Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri berikut cara perpanjang SIM online via HP, syarat perpanjang SIM dan biaya perpanjang SIM.
Sabtu, 17 Juli 2021 08:36 Editor:
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri berikut cara perpanjang SIM online via HP, syarat perpanjang SIM dan biaya perpanjang SIM.
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan satu di antara produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.
Adapun dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Sedang Main! LIVE STREAMING PSG vs Barcelona Gratis di SCTV Liga Champions Leg 2 Malam Ini pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.