Ada 12,7 Juta Ha Lahan Hutan yang Bisa Dikelola Masyarakat, Untuk Apa Saja?
Diperbarui 08 Jul 2021, 12:10 WIB
17
ilustrasi hutan bambu (Foto: unsplash/Mirko Blicke)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mendorong dunia usaha untuk terlibat langsung dalam pengembangan Perhutanan Sosial sebagai off taker sekaligus ikut membina masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH).
Kepala Biro Humas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nunu Anugrah mengatakan hingga saat ini pemerintah telah mengalokasikan sekitar 12,7 juta hektare kawasan untuk dikelola dan dimanfaatkan masyarakat, melalui pendekatan Hutan Rakyat, Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan jasa lingkungan serta Hutan Adat.
Baca Juga Pemerintah membuka akses kepada masyarakat melalui KTH untuk mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan, jadi bukan untuk dimiliki, kata Nunu Anugrah, di Jakarta, Kamis (8/7/2021).