Ngaku Bisa Masukan Orang Jadi Pegawai BUMD dengan Rp 70 Juta, ASN di Boyolali Ini Dipolisikan
Seorang Aparatur Sipil negara (ASN) di Kecamatan Juwangi Boyolali berinisial J (53) dilaporkan polisi karena terlibat kasus penipuan. ASN di Boyolali
Rabu, 7 Juli 2021 08:17 Editor:
Ilustrasi PNS
TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Seorang Aparatur Sipil negara (ASN) di Kecamatan Juwangi Boyolali berinisial J (53) dilaporkan polisi karena terlibat kasus penipuan.
ASN di Boyolali tersebut terancam 4 tahun penjara.
Pelaku menjerat korban dengan iming-iming memberikan pekerjaan.
Tersangka berinisial J (53) tersebut meminta uang dengan modus setoran.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin melalui KBO Reskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono mengatakan, kejadian berawal saat pertemuan korban dengan pelaku setahun yang lalu.