Share
VIVA – Di masa PPKM Darurat saat ini, pihak pengelola bus TransJakarta, PT Transportasi Jakarta, mewajibkan penumpangnya untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Setiap penumpang yang akan mengggunakan jasa TransJakarta mulai 12 Juli 2021 hari ini, akan diperiksa STRP nya tersebut. Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami, kata Direktur Operasional PT TransJakarta, Prasetia Budi dikutip dari ANTARA melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 11 Juli 2021.
Kebijakan STRP bagi penumpang TransJakarta itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19.