comparemela.com

Latest Breaking News On - Busway start july - Page 1 : comparemela.com

Mulai Hari Ini Naik TransJakarta Wajib Ada STRP

Share VIVA – Di masa PPKM Darurat saat ini, pihak pengelola bus TransJakarta, PT Transportasi Jakarta, mewajibkan penumpangnya untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).  Setiap penumpang yang akan mengggunakan jasa TransJakarta mulai 12 Juli 2021 hari ini, akan diperiksa STRP nya tersebut.  Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami, kata Direktur Operasional PT TransJakarta, Prasetia Budi dikutip dari ANTARA melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 11 Juli 2021. Kebijakan STRP bagi penumpang TransJakarta itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19.

Tak Punya STRP Dilarang Naik Transjakarta, Ini Aturan Lengkapnya

Senin, 12 Juli 2021 05:03 Reporter : Merdeka Polisi cegat Pemotor Nekat Masuk Jalur Transjakarta. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah Merdeka.com - Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi membenarkan, aturan baru dari kebijakan berkendara dengan Trans Jakarta mulai 12 Juli 2021 wajib dilengkapi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Dengan aturan ini, Prasetia memastikan, calon penumpang tak bisa menunjukkan STRP, maka tidak diperbolehkan naik TransJakarta. Aturan ini mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, kata Prasetia dalam keterangan tertulis diterima, Minggu (11/7). Prasetia menambahkan, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian dalam mengatur pembatasan dengan syarat-syarat tertentu bagi seluruh mas

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.