JAKARTA - Kepala Badan Pengelola
Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti, menegaskan, empat Terminal Bus Tipe A di bawah pengelolaan BPTJ sepenuhnya siap mendukung pelaksanaan PPKM Darurat khususnya di wilayah Jabodetabek.
Polana menyebutkan, bahwa kepada masing-masing Kepala Terminal yaitu Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Porisplawad Tangerang dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan telah diinstruksikan agar melaksanakan Surat Edaran Menteri Perhubungan SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Mengacu surat edaran tersebut maka mulai 5 sampai 20 Juli 2021 semua calon penumpang Bus antar-kota antarprovinsi (AKAP) dan antarokota dalam provinsi (AKDP) wajib menunjukkan sertifikat sudah divaksin (min dosis pertama) serta salah satu diantara RT-PCR dalam rentang 2 x24 jam sebelum perjalanan atau rapid test antigen 1 x 24 ja
BPTJ perketat pengawasan penumpang Terminal Tipe A saat PPKM Darurat
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Perketat Aturan PPKM Darurat, BPTJ: Tak Ada Toleransi!
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.