KKP, Lanud Pattimura, dan Dinas Kesehatan Kota Ambon bertindak sebagai penyelenggara vaksinasi, yang menyediakan tenaga kesehatan dan vaksin, kata Pribadi.
Pelayanan vaksinasi Covid-19 disediakan di area kedatangan dan area perkantoran maskapai dari pukul 08.00 sampai 13.00 Wita di kompleks Bandar Udara Internasional Pattimura. Penyediaan sentra vaksinasi di bandara dimaksudkan untuk memudahkan warga memenuhi persyaratan perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Selama penerapan kebijakan itu, warga yang hendak melakukan perjalanan menuju ke Jawa dan Bali dan dari Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil pemeriksaan Covid-19 dan kartu vaksinasi Covid-19. Pribadi mengatakan warga yang hendak menggunakan pelayanan vaksinasi harus menunjukkan KTP asli dan tiket penerbangan.