MAJT Ditutup untuk Umum Selama PPKM Darurat Jawa-Bali
Penutupan MAJT tersebut sebagai tindaklanjut Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Sabtu, 3 Juli 2021 12:44
Penulis:
Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) di Jalan Gajah Raya Kota Semarang.
Penutupan MAJT tersebut sebagai tindaklanjut Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.
Termasuk waktu penutupan juga menyesuaikan dengan pemberlakuan PPKM Darurat yakni mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
“Intinya masjid ditutup untuk umum hingga 20 Juli 2021. Penutupan ini sebagai hasil rapat koordinasi PP MAJT dengan Walikota Semarang Hendrar Prihadi, usai Jumatan (2/7/2021),” tegas Ketua PP MAJT Prof Dr KH Noor Achmad MA kepada wartawan, di Semarang.