Dokter Louis Tersangka Hoaks dan Menghalangi Penanganan Covid-19
Medcom ( kata)
Dokter Louis Owien. Ilustrasi
Jakarta (Lampost.co) Dokter Louis Owien ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menemukan dua alat bukti yang cukup atas perbuatan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong terkait covid-19 dan menghalangi penanganan wabah penyakit menular. Iya ditetapkan sebagai tersangka, kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 12 Juli 2021.
Louis ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif sesuai Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan alasan objektif sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHAP.
Agus menyebut dokter Louis melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Kemudian, tindak pidana menyiarkan ber