Pemerintah akan segera menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan di semua moda transportasi. Syarat yang juga berlaku pada kereta api ini disebut-sebut akan berlaku pada 28 Agustus 2021 mendatang.
Inmendagri 36/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang mulai berlaku hari ini sampai 6 September mendatang.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari langkah pemerintah menurunkan ketentuan tarif acuan tertinggi biaya RT-PCR menjadi Rp 495.000 di Jawa-Bali dan Rp 525.000 di luar Jawa-Bali. Ketentuan tersebut berlaku mulai 17 Agustus 2021 melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021.