Tiga Kurir 29 Kg Sabu-sabu Selamat Dari Pidana Mati, Hakim PN Bengkalis Vonis Pidana Seumur Hidup
Ketiga terdakwa semula dituntut hukuman mati oleh JPU, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Selasa, 29 Juni 2021 06:49
Penulis: Muhammad Natsir
Istimewa
Majelis hakim PN Bengkalis, Senin (28/6/2021) malam saat pembacaan putusan seumur hidup tiga terdakwa kurir narkoba di Bengkalis
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Tiga terdakwa tuntutan pidana mati yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis pada Kamis (17/6) lalu selamat dari ancaman hukuman mati. Ketiganya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Mereka diantaranya Herman alias Izan, Jefrizal alias pak aji dan Jefri Syafriani. Ketiga divonis majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan yang digelar terbuka secara virtual, Senin (28/6) malam yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Febriano Hermady di damping
Terpidana korupsi proyek jalan Bengkalis dieksekusi ke Lapas Pekanbaru
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
KPK panggil 3 saksi kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Bripda AP Pelaku Penembakan di Riau Telah Diamankan, Pelaku Tanpa Izin Tinggalkan Tugas di Sumbar
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.