comparemela.com

Latest Breaking News On - Below provisions - Page 3 : comparemela.com

Pembelajaran Tatap Muka Boleh Dilakukan di Wilayah PPKM Level 1-3, Berikut Ketentuannya

PPKM Level 4, Pedagang Angkringan Bangkit Minta Keadilan

Sekolah Tatap Muka di Toraja Utara Mulai 16 Agustus, Berikut Ketentuannya

Sekolah Tatap Muka di Toraja Utara Mulai 16 Agustus, Berikut Ketentuannya
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Ingin Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021? Berikut Ketentuan dan Tahapannnya

Ingin Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021? Berikut Ketentuan dan Tahapannnya
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta Lebih Bisa Dapat Subsidi Upah, Berikut Ketentuannya

Jumat, 30 Juli 2021 16:05 Reporter : Merdeka Mantan PSK Gang Dolly jadi buruh pabrik sepatu. ©AFP PHOTO/JUNI KRISWANTO Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan akan mulai mencairkan bantuan subsidi gaji dengan target kepada 8,7 juta tenaga kerja/buruh. Bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada para pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, bekerja di wilayah PPKM level 3-4, dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Namun, Menaker Ida menyatakan, sebagian pekerja atau buruh dengan upah di atas Rp 3,5 juta tetap bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan ini. Menteri Ida memberikan pengecualian kepada pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota (UMK) di atas Rp 3,5 juta per bulan. Maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.