Senin, 19 Juli 2021, 07:59 WIB
Reporter : Ade Mas Satrio Gunawan
Madiun (beritajatim.com) – Pada masa PPKM Darurat ini, PT KAI Daop 7 Madiun telah melakukan penyesuaian dengan mengurangi jumlah perjalanan Kereta Api. Bagi pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan oleh KAI, maka bea tiket akan dikembalikan 100% dan akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya.
“Untuk kemudahan pelanggan, pembatalan tiket KA dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access sehingga tidak perlu keluar rumah di masa PPKM Darurat ini,” ujar Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Senin (19/7/2021).
Proses pembatalan tiket melalui KAI Access untuk yang perjalanan KA nya dibatalkan oleh KAI dapat dilakukan sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket. Bagi pembatalan di bawah 3 jam hingga H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket, maka pembatalan dilakukan pada loket stasiun atau layanan Contact Center
Pemerintah Melarang Mudik Saat Libur Idul Adha, Berikut Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.