Alza Ahdira
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Korlantas Polri
PIKIRAN RAKYAT - Mulai Agustus 2021 ini, Kepolisian membuat aturan baru soal pembuatan SIM C di Indonesia.
SIM C yang akan dibuat akan dibagi menjadi tiga jenis dimulai dari awal Agustus 2021.
Pembagian tiga jenis SIM C ini akan diberlakukan berdasarkan besar kapasitas mesin motor.
Nantinya akan ada SIM C, SIM CI, dan SIM CII yang masing-masing beda peruntukannya.
Memiliki jenis yang berbeda-beda, apakah biaya pembuatan SIM tersebut akan mengalami perubahan?
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMCPolri pada Rabu, 28 JUli 2021 Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menjelaskan bahwa untuk biaya pembuatan SIM C itu tak akan mengalami perubahan.