comparemela.com

Latest Breaking News On - Beings commission - Page 6 : comparemela.com

Perilaku Penyidik KPK Tidak Terpuji - Koran-Jakarta com

Perundungan Perundungan dilakukan saat penggeledahan rumah Yogas pada 12 Januari 2021 dan pemeriksaan Yogas di gedung KPK pada 13 Januari 2021. Para pemeriksa duduk dengan mengangkat kaki. Mereka menunjuk-nunjuk saksi Agustri Yogasmara dan menunjuk pelipis kepalanya sendiri sambil mengucapkan kata-kata mikirrrrr, tutur Syamsuddin Harris. Salah satu penyidik juga memegang mobil-mobilan dan menunjukkan kepada saksi Agustri Yogasmara sambil mengucapkan kata-kata, Sini mulutmu gue masukin ini. Itu terjadi pada 12 Januari 2021, tambahnya. Selain itu, pada pemeriksaan 13 Januari 2021, Agustri Yogasmara juga dikonfrontasi dengan saksi Harry van Sidabukke dengan diminta untuk meletakkan tangan di atas Alquran. Hal itu juga merupakan sikap yang tidak patut dan tidak pantas dilakukan seorang penyidik dalam melaksanakan tugas, ucap Syamsuddin.

Dewas KPK putuskan 2 penyidik langgar kode etik dalam kasus bansos

Dewas KPK putuskan 2 penyidik langgar kode etik dalam kasus bansos Senin, 12 Juli 2021 13:15 WIB Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. ANTARA/Benardy Ferdiansyah Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan dua orang penyidik dalam kasus dugaan penerimaan suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dari perusahaan penyedia bansos COVID-19, yaitu Mochammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Mengadili menyatakan terperiksa I Mochammad Praswad Nugraha dan terperiksa II Mohammad Nor Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja yang diatur dalam pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No. 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, kata ketua majelis etik Harjono dalam sidang etik di gedung KPK Jakarta, Senin.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.