Palsukan Dokumen Akan Ditindak Tegas
KANTOR Kesehatan Pelabuhan ( KKP) Kelas III Kupang akan melakukan tindakan tegas ke pihak penegak hukum
Minggu, 4 Juli 2021 12:49 Editor:
POS-KUPANG.COM - KANTOR Kesehatan Pelabuhan ( KKP) Kelas III Kupang akan melakukan tindakan tegas ke pihak penegak hukum apabila ada temuan dokumen-dokumen yang dipalsukan. Kami akan menindak tegas pelaku perjalanan yang kedapatan dalam pemeriksaan telah memalsukan dokumen atau persyaratan untuk perjalanan di dalam daerah maupun luar, kata Kepala KKPKupang, Putu Alit Sudarma kepada Pos Kupang, Sabtu 3 Juli 2021.
Dia menyebutkan, ada beberapa kasus warga positif Covid-19 ditemukan di pelabuhan Atapupu, Alor, Waingapu dan di Pelabuhan Bolok, namun semua kasus positif ini diperoleh dari orang luar NTT.
Pemerintah Pastikan Pelanggaran PPKM Darurat Bakal Ditindak Tegas Komentar:
Kompas.com - 04/07/2021, 16:10 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai koordinator. Pemerintah pun memastikan, selama masa 18 hari penerapan PPKM Darurat akan dilakukan pengawasan yang ketat agar pelaksanaan kebijakan tersebut bisa optimal. Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan, penularan Covid-19 harus segera dikendalikan, sehingga telah disepakati bersama pemerintah daerah (pemda) bahwa monitoring kegiatan masyarakat akan dilakukan hingga ke level kecamatan.
Langgar PPKM Darurat di DKI, Akan Ditindak Tegas IN
INILAHCOM, Jakara - Pemerintah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah.
PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021, yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021. Sementara itu ribuan personel diterjunkan guna menegakkan aturan tersebut di DKI Jakarta. Sekalian juga saya sampaikan kekuatan personel yang kita turunkan dsri pmj sendiri 1500 personel, kemudian tni kodam jaya dalam hal ini menurukan 2.263 personel, dan dari pemda baik dishub, satpoll itu sekitar 700 personel, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (3/7/2021).
Tribunnews.com
Kota Bandung Kritis, Pelanggar Prokes Bakal Ditindak Tegas
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan aturan yang salah satu isinya mengatur jam operasional dan mobilitas penduduk atau terapkan jam malam.
Kamis, 1 Juli 2021 11:00 WIB
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung membuat aturan baru setelah melonjaknya kasus Covid-19.
Wali Kota BandungOded M Danial mengeluarkan aturan yang salah satu isinya mengatur jam operasional dan mobilitas penduduk atau terapkan jam malam.
Aturan tersebut harus dipatuhi oleh warganya agar angka penyebaran Covid-19 bisa dibendung.
Selain sebaran Covid-19 Kota Bandung meningkat, pihak Pemkot Bandung pun telah menyatakan bahwa kondisi di Balai Kota Bandung sudah kritis karena banyak pegawai yang terpapar Covid-19.