Kabareskrim Bakal Tindak Tegas Penyebar Hoaks Seputar Covid-19
Diperbarui 21 Jul 2021, 13:38 WIB
10
Ilustrasi Cek Fakta covid-19.
Liputan6.com, Jakarta - Maraknya hoaks seputar covid-19 membuat penanganan pandemi menjadi terganggu. Itu sebabnya Polri akan melakukan tindakan tegas bagi para penyebar hoaks.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebutkan banyaknya berita bohong terkait dengan covid-19 menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat sehingga upaya penanganan pandemi menjadi tidak optimal.
Baca Juga
Polri pun melakukan penindakan terhadap pelaku penyebaran berita bohong terkait dengan penanganan pandemi covid-19, salah satunya dokter Lois Owien.
Dokter Lois Owien dikenai Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tah
Bakal Tindak Tegas Penyebar Hoaks Penanganan Covid-19, Kabareskrim: Jangan Sampai Masyarakat Bingung tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.