Cegah Covid-19, Bupati Kapuas Terapkan WFH dan Larang Perjalanan Dinas Keluar Daerah tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kemudian, dalam Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro juga terdapat ketentuan serupa, yakni tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM diperketat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Kedua aturan tersebut ditandatangani Tito pada Jumat (9/7). Inmendagri 19/2021 mulai berlaku sejak Sabtu (10/7). Sedangkan Inmendagri 20/2021 berlaku mulai Senin 12/7, tetapi sama-sama berlaku sampai 20 Juli 2021. Ketentuan sebelumnya berbunyi, tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. Berdasarkan Inmendagri di atas, wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali, PPKM Darurat Luar Jawa-Bali, dan PPKM Mikro Diperketat, y
Ahad 11 Jul 2021 06:38 WIB
Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Pasangan mempelai saat menyapa tamu pada acara resepsi pernikahan secara drive thru di Bekasi, Jawa Barat pada masa pandemi Covid-19. (ilustrasi) Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Resepsi pernikahan sebelumnya diperbolehlan dengan dihadiri maksimal 30 orang. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merevisi aturan bahwa resepsi pernikahan ditiadakan sementara di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali maupun PPKM Mikro pada kondisi darurat (di luar Jawa-Bali) maupun diperketat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 serta Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.
Pos Penyekatan di Terminal Bus Sungai Ukoi Sintang, Satgas Temukan 2 Orang Positif Swab Antigen
Pada sabtu malam, giat yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sintang, AKP Yafet Efraim Patabang, bersama puluhan personel TNI Polri, Diskes, Satpol PP m
Minggu, 11 Juli 2021 14:41
Penulis:
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kembali mendirikan pos penyekatan dalam rangka penerapan PPKM Mikro di Terminal Bus Sungai Ukoi, Kecamatan Sungai Durian.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kembali mengaktifkan pos penyekatan dalam rangka penerapan PPKM Mikro di Terminal Bus Sungai Ukoi, Kecamatan Sungai Durian.
Posko penyekatan mulai aktif sejak Sabtu, 10 Juli 2021 menindaklanjuti intruksi bupati terkait perkembangan sintang masuk zona orange.
Dampak PPKM Mikro di Kutai Timur, Pedagang Mengeluh Akibat Bukit Pandang Ditutup tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.