36 Napi Narkoba Terima Asimilasi
Sebanyak 36 warga binaan permasyarakat (WBP) Lembaga Permasyarakat Narkotika (LPN) Kelas II B Langsa, Jumat (16/7/2021) bebas
Sabtu, 17 Juli 2021 14:40 Editor:
LANGSA - Sebanyak 36 warga binaan permasyarakat (WBP) Lembaga Permasyarakat Narkotika (LPN) Kelas II B Langsa, Jumat (16/7/2021) bebas setelah mendapatkan asimilasi Covid-19.
Selama menjalankan asimilasi itu, puluhan napi tetap dipantau dan wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lhokseumawe. Jika mereka melakukan pelanggaran atau melanggar ketentuan yang berlaku, maka napi ini akan kembali menjalankan hukuman penjara di LPN Kelas II B Langsa.
Kepala LPN Kelas II B Langsa, Herman Anwar kepada Serambi mengatakan, ke-36 narapidana yang mendapat asimilasi covid-19 ini adalah mereka yang sudah menjalani hukuman 2/3, dan berkelakuan baik selama di Lapas.
36 Narapidana LPN Langsa Peroleh Asimilasi Covid-19
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
27 Napi yang Dapat Asimilasi Dikenakan Wajib Lapor, Setelah ke Luar dari Lapas Lhoksukon
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
LP Klas II Lhokseumawe Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.