Kamis , 08 Jul 2021, 11:38 WIB Red: Yusuf Assidiq
Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat penutupan akses jalan selama PPKM Darurat. | Foto: Republika/Thoudy Badai
REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama Kepolisian Resor setempat menutup simpang empat Jalan Parangtritis dan simpang empat Jalan Imogiri Barat selama 24 jam. Kebijakan penutupan itu untuk mengurangi mobilitas arus dari dan keluar daerah ini.
Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Aris Suharyanta mengatakan langkah penutupan jalan di dua simpang empat wilayah Bantul yang berbatasan dengan Kota Yogyakarta itu diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) antarkabupaten bersama Dishub DIY. Dalam rakor itu, di antaranya diputuskan menutup arus dari Bantul di simpang empat Druwo (Jalan Parangtritis). Kita tutup yang masuk ke kota, kemudian yang simpang empat Wojo (Jalan Imogiri Barat) kita tutup yang masuk ke kota, sedang