JAKARTA -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memangkas jam operasional kantor cabang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Adapun PPKM Darurat mulai berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021 untuk mengerem laju penambahan kasus positif Covid-19.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan, mulai 5 Juli 2021 nanti Bank Mandiri akan mengoperasikan jaringan kantor cabang di seluruh Indonesia dengan mengikuti ketentuan PPKM dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Pengalihan operasional juga akan dilakukan di kantor cabang khususnya pada Pulau Jawa dan Bali serta cabang-cabang yang lokasinya berdekatan agar kebutuhan layanan perbankan nasabah tetap terpenuhi dan seluruh layanan perbankan tetap tersedia bagi nasabah, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Bank Indonesia menilai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM Darurat) di Pulau Jawa dan Bali sejalan dengan prasyarat pemulihan ekonomi. Sebab, salah satu prasyarat pemulihan ekonomi adalah pengendalian pandemi.
“Langkah ini sangat kita apresiasi dan sejalan dengan prasyarat pemulihan ekonomi yang telah sering BI sampaikan yaitu pengendalian pandemi merupakan prasyarat utama,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo dilansir dari Antara, Jumat (2/7/2021).
BI, kata Dody, berharap PPKM Darurat dibarengi dengan dukungan masyarakat untuk berdisiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, sehingga dapat efektif menurunkan kasus baru Virus Corona. JIka PPKM Darurat efektif menekan kasus baru, maka dampak pembatasan mobilitas ke pertumbuhan ekonomi dapat dimitigasi.
PPKM Darurat. Adapun PPKM Darurat mulai diberlakukan pada 3 – 20 Juli 2021.
Mulai hari ini, 2 Juli 2021, BCA akan melakukan penyesuaian kebijakan jam layanan operasional Kantor Cabang yakni hingga pukul 14.00 waktu setempat yang secara umum akan berlaku di Kantor Cabang BCA di seluruh Indonesia.
BCA juga melakukan penyesuaian jam layanan operasional untuk transaksi transfer dana melalui RTGS dan LLG yang berlaku mulai 2 Juli 2021 yakni via counter cabang sampai dengan pukul 13.30 waktu setempat dan via e-channel sampai dengan pukul 14.00 WIB.
“Selain itu, berdasarkan kondisi terkini, pada prinsipnya BCA berkomitmen menjalankan operasional perbankan sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat yang telah ditetapkan dengan protokol kesehatan yang ketat,” papar Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).