Tega Bener, Mal Disuruh Tutup tapi Tetap Harus Bayar Pungutan
Diperbarui 02 Jul 2021, 12:40 WIB
11
Pengunjung mengenakan masker dan menerapkan jaga jarak aman saat naik eskalator di salah satu mal di Jakarta, Senin (16/6/2020). Di tengah pandemi virus corona COVID-19, warga diminta menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Liputan6.com, Jakarta Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali mal ditutup sementara. Sehingga terhitung mulai 3 - 20 Juli 2021, mall tidak akan beroperasi.
Ketua Umum, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengatakan penutupan sementara mal membuat pusat perbelanjaan semakin terpuruk. Apalagi, selama penutupan pihaknya mengaku tetap ditagih berbagai pungutan dan pajak.