Syarat Penerbangan ke Bali Selama Libur Iduladha hingga 25 Juli 2021
Diperbarui 21 Jul 2021, 10:09 WIB
12
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (Liputan6.com/Dewi Divianta)
Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan perjalanan kembali diberlakukan selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 H untuk penerbangan ke Bali. Sejumlah ketentuan penerbangan diperbarui bagi calon penumpang pesawat menuju Pulau Dewata, mulai 19 25 Juli 2021.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021 yang berlaku 19 Juli hingga tanggal yang akan ditentukan kemudian. Syarat-syarat ini juga disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Pertama, calon penumpang dari atau ke bandara di Pulau Bali wajib menunjukkan Sertifikat Vaksinasi (minimal dosis pertama). Calon penumpang juga wajib menyertakan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan dihitung dari surat keterangan keluar.