Jokowi Beri Rp1,2 Juta untuk Usaha Mikro Terdampak Perpanjangan PPKM Darurat
Seorang pria duduk di deretan warung kaki lima yang tutup menyusul sepinya pengunjung akibat pandemi COVID-19 di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Minimnya aktivitas perkantoran di Jakarta akibat pandemi COVID-19 membuat sejumlah pedagang warung kaki lima memilih untuk menutup dagangannya dan mudik ke kampung halaman. - ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay 21 Juli 2021 07:57 WIB Ekbis Share :
Harianjogja.com, JAKARTA Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal menyalurkan bantuan tunai senilai Rp1,2 juta kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah informal yang terdampak kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Jokowi mengatakan dirinya telah mengantongi sekitar 1 juta nama UMKM informal yang bakal diberi insentif uang tunai tersebut.