47 Tempat Usaha Ditutup Sementara di Jakpus IN Foto Ilustrasi
INILAHCOM, Jakarta - Sebanyak 47 tempat usaha yang melanggarketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Jakarta Pusat ditutup sementara.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat Bernard Tambunan menyampaikan penutupan sementara 47 tempat usaha tersebut dilakukan selama periode 16 Juni hingga 25 Juni 2021.
Bernard merinci dari 47 tempat usaha itu, 31 tempat di antaranya ditutup selama 1x24 jam, sedangkan lainnya tutup selama 3x24 jam. Hanya dua yang didenda dengan total denda Rp15 juta, kata Bernard.
Bernard menjelaskan setidaknya ada 11.722 tempat usaha yang dilakukan pengecekan protokol kesehatan (prokes) selama pandemi COVID-19. Tempat usaha tersebut meliputi restoran, kafe, bar dan tempat hiburan lainnya.
Sepekan Pengetatan PKM Berjalan, Ada 30 Tempat Usaha Ditutup Sementara
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Terindikasi Nuthuk , Satpol PP Kota Yogya Bakal Panggil Tiga Pemilik Warung di Malioboro
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tempat Usaha Ditutup Sementara di Tasikmalaya Semakin Banyak
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.