Tim penyidik Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran maut di LP Tangerang. "Tapi karena kelalaian. Lalai memasang instalasi listrik yang tidak sesuai ketentuan dengan alat yang tidak tepat dan dipasang oleh orang yang tidak seharusnya atau bukan profesinya," papar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat.