Peradi Surabaya minta penertiban tempat usaha tak sita barang dagangan Minggu, 18 Juli 2021 14:19 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menertibkan salah satu restoran di Jalan Sulawesi, Kota Surabaya, Sabtu (17/7/2021). (FOTO ANTARA/HO-Satpol PP Surabaya) Surabaya (ANTARA) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Surabaya meminta penertiban tempat usaha yang dinilai melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tidak disertai dengan penyitaan barang dagangan. Penertiban pelanggar PPKM darurat harus tegas, tetapi jangan sita barang dagangan atau makanannya, kata Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto di Surabaya, Minggu.
Menurut dia, hal ini perlu disampaikan agar kejadian seperti yang dialami pemilik Kedai Kopi Asep Lutfi Suparman, warga Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat , yang divonis bersalah setelah terbukti melanggar PPKM darurat tidak terjadi di Surabaya.
Petugas, Tolong Jangan Sita Barang Dagangan Kalau Penertiban!
jpnn.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from jpnn.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
PPKM Darurat, Henry Indraguna Usulkan Advokat Harus Masuk Sektor Esensial
beritasatu.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from beritasatu.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.