Tribunnews.com
Perkembangan kejahatan terorisme di Indonesia sangat mengkhawatirkan dan mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Jumat, 16 Juli 2021 08:27 WIB
Kepala BNPT RI
TINDAK pidana terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga membutuhkan penanganan dengan cara-cara luar biasa (extraordinary measure).
Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme bahwa terorisme didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan gangguan keamanan.