KPK: Red Notice untuk Harun Masiku Sudah Diterbitkan Interpol
Diperbarui 30 Jul 2021, 16:19 WIB
17
Banner Infografis Harun Masiku Buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)
Liputan6.com, Jakarta - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengonfirmasi, penerbitan red notice interpol untuk tersangka kasus dugaan korupsi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku.
Diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai buron dalam kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Baca Juga Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku, kata Ali dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (30/7/2021).
Menurut Ali, penerbitan red notice ini adalah bentuk keseriusan KPK dalam menangkap eks caleg PDIP tersebut. Selain itu, penerbitan red notice juga merupakan kelanjutan dari penetapan status daftar pencarian orang (DPO) yang sebelumnya sudah dirilis KPK.