Kamis 29 Jul 2021 13:42 WIB Red: Indira Rezkisari
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/7/2021). Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Foto: Antara/Dhemas Reviyanto REPUBLIKA.CO.ID, oleh
Rizkyan Adiyudha, Dian Fath Risalah Terdakwa penerima suap bantuan sosial (bansos), mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Juliari juga dituntut pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut tapi menghilangkan tuntutan hukuman mati ke Juliari.
Tuntutan Juliari Rendah, Jubir KPK: Sudah Berdasar Hasil Persidangan
jawapos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from jawapos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Juliari Tidak Dituntut Hukuman Mati, KPK: Tidak Ada Intervensi
mediaindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from mediaindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.