Penyelundup Rokok Ilegal Manfaatkan PPKM Darurat Bea Cukai Jateng - DIY mengamankan 1.056.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai pada Sabtu (3/7/2021) kemarin.
Petugas Bea Cukai mengamankan truk berisi rokok ilegal tujuan sumatera. - Istimewa - Kanwil Bea Cukai Jateng / DIY × Share
Bisnis.com, SEMARANG – Bea Cukai Jateng – DI Yogyakarta mengamankan 1.056.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Pengamanan tersebut dilakukan di ruas Jalan Tol Semarang – Bawen KM. 429 pada Sabtu (3/7/2021) kemarin.
“Kami tidak mengetahui isinya rokok ilegal. Kami hanya membawa muatan dan dibayar Rp10 juta dengan Rp2 juta. Itu adalah tarif umum,” jelas sopir berinisial IA yang kini telah diamankan.
Rokok ilegal tersebut disembunyikan di bawah muatan sembako berupa garam untuk mengelabui petugas. Dalam keterangan resmi yang diterima