Ini Aturan Kegiatan Keagamaan di Wilayah PPKM yang Dirilis Kemenag. Komentar:
Kompas.com - 27/07/2021, 10:47 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran (SE) tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Edaran tersebut berisi tentang penerapan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, serta kegiatan keagamaan pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal itu tertuang dalam 20 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta pada Masa Perpanjangan PPKM Mikro.
Jemaah Umrah Indonesia Wajib Karantina 14 Hari, KJRI Jeddah Akan Diplomasi ke Saudi
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Soal Syarat Vaksinasi Covid-19 untuk Jemaah Umrah, Kemenag akan Koordinasi dengan Kemenkes
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.