comparemela.com

Latest Breaking News On - Arabic open door congregation international - Page 1 : comparemela.com

5 Hal Terkait Upaya Kemenag Usai Arab Saudi Buka Pintu Jemaah Internasional

5 Hal Terkait Upaya Kemenag Usai Arab Saudi Buka Pintu Jemaah Internasional Diperbarui 30 Jul 2021, 15:33 WIB 125 Sebagai muslim, kita pasti punya impian untuk pergi ke Tanah Suci. Setidaknya bisa umrah Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan membuka ibadah umrah bagi jemaah internasional mulai 10 Agustus 2021 mendatang atau 1 Muharam 1443 Hijriah. Menanggapi hal tersebut, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi mengatakan, saat ini Indonesia masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19. Baca Juga Menurut dia, jika kasus Covid-19 berhasil ditekan, maka dipastikan akan berimbas baik terhadap penyelenggaran umrah. Pemerintah saat ini fokus menangani pandemi Covid-19. Insya Allah, jika pandemi terkendali, itu juga akan berdampak pada proses penyelenggaraan umrah, bahkan hajj 1443 H, ujar Khoirizi di Jakarta, Selasa 27 Juli 2021.

Aturan Baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Saat PPKM Level 4 Dirilis, Ini Ketentuannya

Aturan Baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Saat PPKM Level 4 Dirilis, Ini Ketentuannya Komentar: Kompas.com - 27/07/2021, 10:15 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi. Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, dengan diberlakukannya SE Nomor 16 Tahun 2021 tersebut mulai 26 Juli 2021, maka pemberlakuan SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam masa Pandemi telah berakhir. Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE No. 16 Tahun 2021 antara lain; sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” kata Wiku dalam keterangan

Ini Aturan Kegiatan Keagamaan di Wilayah PPKM yang Dirilis Kemenag

Ini Aturan Kegiatan Keagamaan di Wilayah PPKM yang Dirilis Kemenag. Komentar: Kompas.com - 27/07/2021, 10:47 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran (SE) tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Edaran tersebut berisi tentang penerapan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, serta kegiatan keagamaan pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu tertuang dalam 20 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta pada Masa Perpanjangan PPKM Mikro.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.