Hukuman Kebiri Kimia Untuk As, Ayah yang Perkosa Anak Kandung, Juga Hukuman 20 Tahun Penjara
As divonis bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandung. Hukumannya, 20 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia
Selasa, 6 Juli 2021 09:10 Editor:
Ilustrasi Pemerkosaan
TRIBUNJABAR.ID,BANJARMASIN- Pria berinisial As divonis bersalah melakukan tindak pidana perkosa anak kandung. Hukumannya, 20 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia selama dua tahun.
Kasus AM yang terlibat perkosa anak kandung terjadi pada 12 Januari 2021. Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang hukuman 20 tahun penjara dan kebiri selama dua tahun, ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, di Banjarmasin, Senin (5/7/2021), seperti dilansir Antara.
Santri di Sidoarjo Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ini Tindakan KemenPPPA
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Menteri PPPA Jenguk Santri Korban Pedofil di Sidoarjo
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Menteri PPPA Dukung Penegakan Hukum Kasus Pedofilia di Sidoarjo
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Fokus : Menjerat Penjahat Kelamin - Tribun Jateng
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.