Tribunnews.com
Jaksa Agung Perintahkan WFH 100 Persen Bagi Kejaksaan di Daerah PPKM Darurat Level 3 dan 4
Pemberlakukan WFH secara penuh atau 100% dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai bagi satuan kerja di Kabupaten/Kota
Senin, 5 Juli 2021 06:50 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan Work From Home (WFH) 100 persen bagi Kejaksaan yang berada di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat level 3 dan 4.
Demikian disampaikan oleh Burhanuddin saat memberikan arahannya terkait PPKM Darurat kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa dan Bali secara virtual pada Minggu (4/7/2021) kemarin.
CPNS Mahkamah Agung 2021: Jumlah Formasi, Persyaratan, Beserta Jadwal Lengkapnya tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.