Wagub DKI Jakarta:Â Sanksi Pidana untuk Tingkatkan Pengendalian Covid-19
Diperbarui 24 Jul 2021, 09:58 WIB
11
Wakil Gubernur DKI Riza Patria meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) khusus Covid-19 di Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (3/10/2020). Kunjungan Riza guna mengecek mulai dari kecukupan dokter dan seluruh tenaga kesehatan pendukungnya hingga stok obat-obatan di rumah sakit (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai penundaan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Revisi tersebut salah satunya memuat soal sanksi pidana bagi pelanggar prokes.
Riza memastikan, sanksi pidana dalam revisi Perda Covid-19 itu dimaksudkan untuk peningkatan pengendalian virus corona di Jakarta yang tengah melonjak tinggi.
Percepat Temuan Kasus, Kemenkes Tingkatkan Jumlah Testing dan Tracing COVID-19
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Berantas Hoaks Covid-19 Tak Cukup Hanya Klarifikasi Digital, Perlu Upaya di Dunia Nyata
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Infografis Cek Fakta: Waspada Terpapar Hoaks Vaksin Covid-19
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.