Otak Pencuri Baja Ringan di Ogan Ilir Diciduk, Mau Dijual Malah Ditangkap Polisi: Baru Dua Kali Pak
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa baja ringan sepanjang 6 meter sebanyak 15 batang.
Jumat, 18 Juni 2021 09:55
Tersangka Kartubi dan Andi (tengah) beserta baja ringan hasil curian, diamankan Tim Crocodile Polsek Pemulutan.
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Belum sempat menikmati hasil kejahatan, dua pelaku pencurian baja ringan berhasil dibekuk Tim Crocodile Polsek Pemulutan.
Kedua pelaku yang kini ditetapkan tersangka yakni Kartubi (21 tahun) dan Andi (23 tahun).
Menurut keterangan polisi, dua tersangka bersama tiga orang lainnya yang kini buron, mencuri baja ringan milik sebuah perusahaan di wilayah Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.