[POPULER JABODETABEK] Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh | Aturan PPKM Level 4 yang Berubah Komentar:
Kompas.com - 27/07/2021, 05:00 WIB Bagikan:
Kompas.com merangkum berita terpopuler Jabodetabek sepanjang Senin kemarin di sini:
1. Tak lagi pakai STRP, Ini Syarat Penumpang Kereta Api Jarak Jauh
Mulai Senin (26/7/2021), PT KAI tak lagi mewajibkan calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, dan Karawang untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan.
Sebagai gantinya, calon penumpang diwajibkan membawa kartu atau sertifikat vaksinasi. Mulai Senin 26 Juli 2021 seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama, kata Kahumas PT KAI Daerah Operasional 1 Eva Chairunnisa dalam keterangan tertulis, Senin.
50 000 Penumpang Pesawat Disuntik Vaksin Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Hingga Lusa, Sudah Ada Antrean Jenazah Pasien Covid-19 yang Akan Dikremasi di TPU Tegal Alur
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta Tak Lagi Wajib Bawa STRP, Ini Aturan Terbarunya
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.