Tribunnews.com
Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan mobil pengangkut tabung oksigen, mobil ambulans, dan mobil jenazah menggunakan jalur bus Transjakarta.
Selasa, 13 Juli 2021 07:49 WIB
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan mobil pengangkut atau pendistribusi tabung oksigen, mobil ambulans, dan mobil jenazah untuk menggunakan jalur bus Transjakarta.
Perizinan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 282 Tahun 2021, yang diterbitkan 9 Juli 2021. Jalur khusus bus Transjakarta dapat dimanfaatkan bersama untuk layanan ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut oksigen, terang Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo dalam SK, dikutip Selasa (13/7/2021).
Tags ); $( #latestul ).append( ); $( .loading ).show();