Google Didenda Rp 8,5 Triliun, Ini Penyebabnya Komentar:
Kompas.com - 14/07/2021, 08:49 WIB Bagikan:
KOMPAS.com - Raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Google, kembali dijatuhi denda. Kali ini pengawas persaingan usaha Prancis (French Competition Authority/FCA) menjatuhkan denda sebesar 500 juta euro atau setara dengan Rp 8,59 triliun.
Sanksi denda dari FCA ini merupakan yang kedua kalinya diterima Google pada 2021 ini. Sebelumnya, Google didenda oleh FCA sebesar Rp 3,8 triliun pada awal Juni lalu, karena dinilai telah menyalahi regulasi persaingan usaha yang berkaitan dengan iklan
online di Eropa.
Denda kali ini dijatuhi karena Google dianggap gagal mematuhi perintah sementara dari regulator Prancis.
Adapun perintah yang dimaksud ialah, Google wajib melakukan diskusi dengan kantor berita atau penerbit di Prancis terkait kompensasi yang harus dibayarkan perusahaan (remunerasi), atas cuplikan berita