Warga Sentul City memenangkan gugatan hak atas air melawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kahuripan dan PT Sentul City Tbk. Gugatan perbuatan melanggar hukum oleh badan pemerintahan tersebut diajukan karena permohonan untuk dialiri air dan menjadi pelanggan ditolak Perumda Tirta Kahuripan.