29 Jul 2021 04:00
KBRN, Tangerang: Jaksa Penuntut Umun Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menghadirkan dua orang saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada persidangan dugaan mafia tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Mereka yakni, Edy Dwi Daryono dan Liking Sudrajat.
Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tangerang, kedua saksi menyatakan bila terdakwa Darmawan dan Mustafa Camal Pasha telah memalsukan dokumen sertifikat hak guna bangunan 1-9 dalam kasus ini.
Liking Sudrajat mengatakan, dirinya bertugas di BPN Kota Tangerang pada periode 1994-1997 sebagai Kepala Seksi Pengumpulan dan Pendaftaran Tanah.Dokumem dalam kasus ini banyak terjadi kejanggalan, terutama pada Sertifikat HGB 1-9. Mulai dari tanda tangan kepala BPN hingga gambar situasi atau peta wilayah yang dipalsukan.
BPN Akui Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Tangerang Palsukan Sertifikat Tanah
beritasatu.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from beritasatu.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kasus Mafia Tanah Tangerang Menguak Fakta Baru
rri.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from rri.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.