Sanksi Tegas Dikenakan kepada Oknum Pegawai Terlibat Sindikat Krematorium
Menurut Suzy, sindikat krematorium itu mematok tarif hingga Rp 65 juta kepada keluarga korban Covid-19 yang ingin jenazah dikremasi.
Senin, 19 Juli 2021 11:12
Penulis:
Istimewa/Dok Krematorium Cilincing
Suasana kremasi jenazah Covid-19 di Krematorium Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (18/7/2021). Biaya kremasi untuk jenazah Covid dikenakan hingga Rp 10 juta.
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Sanki tegas bakal dikenakan kepada oknum pegawai yang terlibat dalam kartel krematorium sehingga harga kremasi menjadi gila-gilaan .
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan (Distamhut) DKI Jakarta Suzy Marsitawati seperti dikutip dari siaran pers, Senin (!9/7/2021).
Menurut Suzy, sindikat krematorium itu mematok tarif hingga Rp 65 juta kepada keluarga korban Covid-19 yang ingin jenazah dikremasi.