Dituding Terlibat Pembuatan SK Nonaktif 75 Pegawai KPK, Ini Kata Albertina Ho
Diperbarui 26 Jul 2021, 12:18 WIB
28
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan), Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri), Albertina Ho (kedua kiri), dan Artidjo Alkostar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020). RDP membahas rencana kerja KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menjawab tudingan keterlibatan dalam pembuatan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
SK yang ditandatangani Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri itu berisi soal penonaktifkan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Kekecewaan Pegawai KPK ke Dewas yang Dinilai Memihak Pimpinan
Diperbarui 25 Jul 2021, 11:31 WIB
15
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)
Liputan6.com, Jakarta Laporan pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pelanggaran etik dalam pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK) tak dilanjutkan ke persidangan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas beralasan laporan itu tak cukup bukti untuk disidangkan.
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal nonaktif KPK Hotman Tambunan selaku perwakilan 75 pegawai nonaktif yang melapor mengaku kecewa. Namun, dia mengaku tak terkejut dengan tak diindahkannya laporan pegawai oleh Dewas KPK.
Baca Juga Kami merasa tidak terkejut dengan putusan Dewan Pengawas. Dalam TWK kami melihat Dewas lebih berat memihak pimpinan KPK. Keberpihakan ini sudah terlihat sejak pengumuman hasil TWK. Dewas menemani pimpinan KPK jumpa pers, ujar Hotman dalam keterangannya, Minggu (25/7/2021).