Mahasiswi di Aceh Ini Nyambi Jualan Anak di Bawah Umur, Ada yang Masih Berstatus Siswi
Ia menjadi tersangka prostitusi online dengan menawarkan perempuan MS yang masih di bawah umur atau usia 17 tahun
Selasa, 20 Juli 2021 10:28 Editor:
TRIBUNJABAR.ID, ACEH - Wanita berinisial Z (24), warga sebuah desa di Kecamatan Kuala, Nagan Raya Provinsi Aceh diamankan aparat Polres setempat atas sangkaan kasus prostitusi online.
Ia menjadi tersangka prostitusi online dengan menawarkan perempuan MS yang masih di bawah umur atau usia 17 tahun melalui media sosial miliknya.
Z yang tercatat sebagai seorang mahasiswi ini juga menawarkan sejumlah perempuan lain baik yang masih usia sekolah hingga mahasiswa asal Nagan Raya dan Aceh Barat.