Latest Breaking News On - According to idris - Page 8 : comparemela.com
Pemkot Depok Luncurkan Mobil Swab Test Keliling
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Ditegur Mendagri, Wali Kota Depok Langsung Bagikan Sembako
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Warga Depok yang Ikut Vaksinasi Covid-19 Baru 17 Persen
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Sabtu 17 Jul 2021 08:17 WIB
Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Indira Rezkisari
Seorang ibu dan anak pasien OTG COVID-19 menjalani isolasi di Wisma Makara UI, Depok, Jawa Barat. Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Tempat karantina bertambah 400 untuk OTG dan gejala ringan. REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menambah sebanyak 400 tempat tidur di tempat karantina pasien Covid-19 dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) dan bergejala ringan. Fasilitas tersebut berlokasi di Wisma Makara II Universitas Indonesia (UI). Penambahan tempat tidur tersebut diperuntukan bagi masyarakat yang rumahnya kurang representatif untuk melakukan isolasi mandiri (isoman), ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, di Balai Kota Depok, Jumat (16/7).
Ahad 11 Jul 2021 13:46 WIB
Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melarang kegiatan Shalat Idul Adha 1422 Hijriyah. (ilustrasi) Foto: Republika/Rakhmawaty La lang
Kegiatan pemotongan hewan kurban juga diimbau dilaksanakan di RPH REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melarang kegiatan Shalat Idul Adha 1422 Hijriyah. Hal tersebut mendukung aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Selain itu, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Juga didasari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul A