Statuta Direvisi, Rektor UI Ari Kuncoro Dinilai Tetap Tak Bisa Rangkap Jabatan Komentar:
Kompas.com - 22/07/2021, 09:06 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com – Kritik terhadap Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro terus bergulir usai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI direvisi.
Berbagai pihak mulai dari pengamat hukum, unsur mahasiswa, hingga Anggota DPR mendesak agar Rektor UI tidak rangkap jabatan.
Sebagaimana diketahui, Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank BRI.
Ari Kuncoro diduga melanggar Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013 yang melarang Rektor UI merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta.
Namun, kritik pun semakin kuat meskipun kini pemerintah merevisi beleid tersebut menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Pusako: Statuta Baru Tak Berlaku Surut, Rangkap Jabatan Rektor UI Tidak Sah
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pusako: Statuta Baru Tak Berlaku Surut, Rangkap Jabatan Rektor UI Tidak Sah
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pokdarwis Susun Rencana Pengembangan Wisata Danau Talang
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.