Aturan Perjalanan Jarak Jauh PPKM Darurat, Tidak Ada Syarat GeNose C19 Komentar:
Kompas.com - 03/07/2021, 08:05 WIB Bagikan:
KOMPAS.com - Pemerintah mengambil langkah tegas untuk menekan angka penularan Covid-19. Salah satunya dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Pembatasan aktivitas masyarakat ini akan mulai diberlakukan selama dua pekan pada 3-20 Juli 2021.
Pelaku perjalanan jarak jauh atau antardaerah juga akan mengikuti aturan PPKM darurat ini, tidak hanya memperlihatkan hasil pemeriksaan negatif Covid-19.
Berikut syarat bagi pelaku perjalanan jarak jauh dalam masa PPKM darurat Pulau Jawa-Bali.
Tunjukkan kartu vaksin
Dalam aturan PPKM darurat, pelaku perjalanan jauh (pesawat, bus, atau kereta api) harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal dosis 1.