Risiko Penyebaran Covid-19 Rendah, Kabupaten Bolsel Bisa Salat Id Berjamaah
Kemenag baru saja mengeluarkan surat edaran nomor: SE 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan.
Minggu, 4 Juli 2021 11:02
Penulis:
tribunmanado.co.id/Indra Lapa
Kepala Seksi Bimas Islam, Achmad Ma sum Maspeke mengatakan soal keputusan terkait pelaksanaan Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban, berada di Pemerintahan Daerah.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kementerian Agama (Kemenag) baru saja mengeluarkan surat edaran nomor: SE 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban.
Surat edaran ini dikeluarkan sebagai pedoman dalam perayaan Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban di masing-masing daerah.
Menurut Kepala Kemenag Bolmong SelatanIrmanto Usuli, melalui Kepala Seksi Bimas Islam, Achmad Ma sum Maspeke untuk keputusan terkait pelaksanaan Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban, berada di Pemerintahan Daerah