Kapolda Metro Sebut 3 Kelompok Penimbun Tabung Oksigen dan Obat Terkait Covid-19 Ditangkap
Polri tengah melakukan pemantauan aktivitas jual-beli online dan di pasar untuk obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama masa pandemi
Kamis, 8 Juli 2021 10:46 WIB
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penimbunan obat-obatan terkait Covid-19 dan tabung oksigen.
Ada tiga kelompok yang ditangkap usai menimbun sejumlah obat, di antaranya avigan dan ivermectin. Tim juga terus bekerja mulai dari hulunya, dari pabriknya, distributornya, kemudian kita kawal sampai kepada toko-toko obat dan apotek-apotek agar tidak ada kebocoran-kebocoran distribusi obat, kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).
Mainkan Harga Obat, Polri Jerat Pelaku Pasal-pasal UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
6 Tempat Pelanggar PPKM Darurat di Jakarta Akan Dibawa Ke Meja Hijau
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tak Ada Ampun, Hukuman Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar Bagi yang Menimbun Oksigen Medis
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Polri: Hukuman Penjara Maksimal 6 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar Bagi yang Menimbun Oksigen Medis
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.