Terjerat Pinjaman Online Ilegal, Lakukan 5 Hal Ini!
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI). - Instagram/@ojkindonesia 22 Juli 2021 08:07 WIB Ekbis Share :
Harianjogja.com, PALU - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah, Gamal Abdul Kahar menyatakan jika masyarakat terlanjur terjerat
fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal maka lakukan lima hal agar tidak kembali menjadi korban. Pertama, segera lunasi. Sebab jika tidak pinjol ilegal meneror peminjam seperti menelpon dengan kata-kata kasar hingga menelpon orang-orang pada kontak ponsel peminjam agar menyuruh peminjam melunasi utangnya yang berujung peminjam dipermalukan, katanya di Kota Palu, Rabu (21/7/2021).
Terjerat Utang Pinjol Ilegal? Segera Lakukan 5 Hal Ini : Okezone Economy
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Lakukan lima hal jika terlanjur terjerat pinjol ilegal
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Lima Langkah Penyelamat Bila Terjerat Pinjaman Online Ilegal
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.