Tekan Penularan Covid-19, Forkopimda Banyuwangi Kawal PPKM Darurat
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi digelar di Jawa-Bali, mulai 3-20 Juli 2021, termasuk di Banyuwangi.
Sabtu, 3 Juli 2021 15:29 Editor:
Haorahman
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat gelar apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat di Mapolresta Banyuwangi, Sabtu 3 Juli 2021
TRIBUN-BALI.COM, BANYUWANGI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi digelar di Jawa-Bali, mulai 3-20 Juli 2021, termasuk di Banyuwangi.
”Kita kawal PPKM Darurat, kami mohon kebersamaan semua pihak untuk menaatinya, agar kasus Covid-19 segera kita tekan, dan kehidupan sosial-ekonomi segera berangsur normal. Ini demi keselamatan bersama, upaya menekan angka Covid-19 harus menjadi prioritas,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat gelar apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat di Mapolresta Banyuwangi, Sabtu 3 Juli 2021.